Nilai Situs Kami @ SearchIndonesia |
Private Blog from the Gray Area.
Berita Abu Abu is only a place for me to enter any interesting news unregullary for my own interest. So don't expect this blog will be updated frequently.
This is a private collection of news, gossip, smart articles on Indonesia, and thanks to the living legend Joyo Indonesia News for your precious mailing list.
I use this blog to collect the news for my private uses only.
The Morale of the Story:
"THERE IS NO EASY MONEY GUYS!"
posted
Whatever
Presdir Probest: Probest Bukan MLM tetapi eBisnis
(Media Indonesia)
Menanggapi tuduhan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta bahwa Probest telah menyalahgunakan surat izin usaha perdagangan (SIUP), Burhan tidak menyangkal telah mendapatkan surat peringatan (SP) sebanyak dua kali. Namun, dia bersikukuh bahwa Probest murni menjalankan bisnis perdagangan dan tidak bergerak di bidang multi level marketing (MLM). Tapi, paparnya, bisnisnya dijalankan melalui fasilitas internet.
"Jadi, kalau memang dianggap menyalahi aturan, tolong disebutkan yang mana. Saya berani adu pendapat dengan mereka, bisnis ini murni perdagangan dan bukan MLM," tegasnya.
Meski begitu, Pria berkacamata ini juga tidak membantah jika dikatakan kegiatan usaha yang dijalankan tidak memiliki landasan hukum. Berbeda dengan perusahaan MLM yang harus memiliki izin usaha penjualan berjenjang (IUPB), Probest hanya mengantongi SIUP perdagangan biasa.
"Kami memang bergerak di bidang e-business, bukan MLM. Meski belum ada undang-undangnya, apa yang kami lakukan ini tidak melanggar hukum," katanya. more
posted
Ratusan orang tertipu bisnis Probest
(Surya)
Puluhan orang rame-rame mendatang kantor Probest, sebuah perusahaan internasional yang memasarkan berbagai jenis barang, di Jl Kartini 163, Kamis (27/3).
Nasabah perusahaan ini jumlahnya ratusan, mereka merasa ditipu. mereka menderita kerugian mulai Rp 25 juta- Rp 100 juta per orang. Para nasabah dijanjikan bisa mendapatkan poin loyalty (bukan royalty) dari nilai belanja barang yang ditawarkan Probest lewat internet. Pada tahap akhir, poin loyalty akan diakumulasikan, hingga bisa mendapatkan dua kali lipat modal yang dibelanjakan. Tahap akhir itu bervariasi sesuai paket barang yang dipesan, mulai 10 bulan hingga 12 bulan.
Namun setelah setahun berjalan, paket barang yang dipesan nasabah tak pernah dikirim sesuai yang dijanjikan. Begitu pula janji poin loyalty, ternyata cuma omong belaka.
Arik Wisnu, 23, warga Injoko, misalnya, mengaku tertipu sekitar Rp 120 juta untuk memesan tiga paket produk Pro Best selama 2002. Sedangkan Ny Evi, warga Rungkut, harus kehilangan Rp 50 juta.
Para nasabah, kemarin menuntut pengembalian modal, dan perusahaan janji mengembalikan 50 persen uang nasabah dalam jangka waktu setahun. Itupun dengan syarat, nasabah mampu mencari nasabah baru atau down line seperti dalam bisnis multi level.
"Ini kan sama dengan bohong. Uang yang dikembalikan nanti itu, uang dari pelanggan yang kita rekrut. Kan sama saja menyuruh kami menipu orang lain," keluh Subagio, warga Surabaya yang mengaku tertipu Rp 27 juta. more
posted
Blaming Game
Malapratik Mitra Probest Harus Diperiksa
(Media Indonesia)
Direktur Bina Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Depperindag Budi Dharmadi menyatakan pemeriksaan kebenaran terjadinya malapraktik atas sosialisasi program Probest International Indonesia oleh mitra bisnis di level bawah harus dilakukan.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Presiden Direktur Probest International Indonesia Burhan Sofian yang mengatakan terjadi malapraktik tentang sosialisasi sharing profit dalam sistem marketing di jajaran mitra bisnis level bawah yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda. more
posted
Polisi Minta Anggota Probest Segera Lapor
(Media Indonesia)
Masyarakat yang dirugikan dalam skema bisnis PT Probest International diminta segera mengadu ke pihak kepolisian karena kasus ini merupakan delik aduan. Pemerintah akan mencabut izin usaha Probest jika terbukti perusahaan itu melakukan penipuan sehingga merugikan masyarakat.
Meski dari pengaduan korban penipuan tersebut belum menemukan tindakan pidana, penyidik itu mencurigai adanya manuver yang dilakukan pihak Probest. Pasalnya, dalam perjanjian calon nasabah ada poin yang menyebutkan pihak Probest akan bebas dari kewajibannya bila perusahaannya ditutup oleh pemerintah bila terjadi suatu kerusuhan, politik, atau hal lainnya.
Dia mengakui pihak Probest cukup cerdas dalam menjalankan praktik bisnis tersebut, apalagi Indonesia belum memiliki perangkat undang-undang tentang e-commerce atau bisnis lewat internet.
Ditambahkannya, polisi juga tidak bisa menyeret Probest melanggar UU Perbankan No 10/1998 jo UU No 7/1992 Pasal 46 ayat 1 dan 2 tentang Bank Gelap, sesuai dengan tuntutan Soelidarmi. "Kita akan memantau perkembangan di lapangan. Karena itu, bagi masyarakat yang dirugikan, silakan melaporkan ke kepolisian,'' katanya.
Sedikitnya Rp268,6 miliar dana masyarakat tersangkut di Probest perusahaan e-business yang menerapkan sistem multi level marketing (MLM). Perusahaan ini juga dinilai telah menyalahi izin usaha yang dikeluarkan pemerintah. more
posted