berita abu abu

Nilai Situs Kami
@ SearchIndonesia

Private Blog from the Gray Area.
Berita Abu Abu is only a place for me to enter any interesting news unregullary for my own interest. So don't expect this blog will be updated frequently. This is a private collection of news, gossip, smart articles on Indonesia, and thanks to the living legend Joyo Indonesia News for your precious mailing list. I use this blog to collect the news for my private uses only.

Home - Latest News

archives


Thursday, December 11, 2003

 
Observers Say People Want the Return of Soeharto Era
(The Jakarta Post via Joyo)
The public at large are disappointed with the sluggish process of reform, including in the legal sector, and have begun to hope for the return to the old system under former authoritarian president Soeharto who, with his iron fist, managed to make the people abide by the law, legal observers said on Wednesday.
Speaking at the Tracing Democracy and Law Enforcement Road in Indonesia seminar, constitutional expert Satya Arinanto said that people at the grass roots were currently suffering from SARS or Sindrom Aku Rindu Soeharto (I-miss-Soeharto Syndrome).
"This SARS arises because the people are disappointed with the slow reform process, including in the legal sector," Satya told the seminar, which was jointly organized by the Indonesian Institute of Sciences and the Hanns Seidel Foundation.
According to Satya, current legal reforms were focusing too much on legal structures and substances such as commissions and legislation without building the legal culture, which was also an important aspect.
He said the absence of legal culture development, worsened by weak law enforcement, had resulted in frequent legal violations.
The slow and weak reform process, he said, was used by elements of the New Order -- the so-called regime of Soeharto -- to boost their interests.
A survey sponsored by the Asia Foundation revealed on Monday that the majority of eligible voters for the next year's general elections wanted a strong leader like Soeharto.
posted


Monday, December 08, 2003

 
Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu
(Detik)
Proses undian nomor urut parpol telah selesai pukul 19.37 WIB, Senin (8/12/2003). Berikut nomor urut selengkapnya:
1. PNI Marhaenisme
2. Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Merdeka
5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
6. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
7. Partai Indonesia Baru (PIB)
8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK)
9. Partai Demokrat
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
12. Partai Persatuan Nadhlatul Ummah Indonesia
13. Partai Amanat Nasional (PAN)
14. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
16. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
17. Partai Bintang Reformasi (PBR)
18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
19. Partai Damai Sejahtera
20. Partai Golkar
21. Partai Patriot Pancasila
22. Partai Sarikat Indonesia
23. Partai Persatuan Daerah
24. Partai Pelopor
news
posted


Friday, November 14, 2003

 
* TIONGHOA TANPA HAK PILIH, SALAH SIAPA?
(Radio Belanda)
Memang sulit jadi warga keturunan Cina di Indonesia. Rezim boleh silih berganti tetapi berbagai aturan yang mendiskriminasi etnis Cina terus ada. Kasus terbaru adalah terhambatnya sekitar 300 ribu warga keturunan Cina Jawa Barat untuk ikut pemilu tahun depan. Mereka belum didaftarkan ikut pemilu karena sulit memperoleh dokumen untuk mengurus kartu tanda penduduk atau KTP. Masalah ini disampaikan Yayasan Anti Diskriminasi Indonesia atau YADI kepada Komisi Pemilihan Umum KPU.
Pendiri YADI, Frans Hendra Winata mengungkapkan, etnis Cina sulit mengurus KTP karena tak punya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia SBKRI. Mereka juga tak punya akta catatan sipil lengkap. SBKRI dan dokumen catatan sipil kerap tak diurus, karena untuk itu sering harus menggunakan uang suap. Karena itu, Frans minta agar KPU turun tangan.
Frans Hendra Winata: Ditekel oleh KPU tentunya supaya mereka berani mendaftar. Kemudian jangan sampai dimanipulir kalau mereka sudah jadi warganegara dan mempunyai hak, nggak punya KTP karena apa, ya diupayakan supaya mendapat KTP.
Sementara itu, Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin mengatakan tak dapat memenuhi permintaan ini. Sebab KPU tidak menyediakan SBKRI. Menurut dia, ini adalah wewenang menteri kehakiman dan hak-hak asasi manusia. Nazarudin juga meminta mereka menyampaikan masalah ini ke departemen dalam negeri.
Nazaruddin Syamsudin: Karena itu kan melanggar peraturan. Jadi kita harapkan dalam waktu yang tersisa 20 hari ini orang-orang yang belum mendaftar karena tidak punya KTP mereka ya supaya mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus KTPnya baru bisa didaftarkan oleh KPU.
Walau KPU Pusat lepas tangan, KPU Daerah Jawa Barat masih ingin meneliti kasus ini. Namun, menurut ketua KPU Jawa Barat Ferry Kurnia Rizkiansyah bisa jadi kasus serupa juga berlangsung di luar daerahnya. Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara nasional.
Ferry Kurnia Rizkiansyah : Tapi sebenarnya harusnya itu sudah selesai, ketika KPU melakukan penelitian dan kecocokan pemilih. Nah kalau toh ditemukan seperti itu di lapangan yang jumlahnya cukup besar sampai 300-an ribu KPU tampaknya juga harus punya inisiatif untuk melakukan penelitian kembali terhadap yang bersangkutan begitu. Kita harus tetap menunggu informasi dari Jakarta karena ini adalah bagian dari pemilih secara nasional.
Masalah SBKRI memang tak kunjung usai. Diskriminasi yang timbul akibat surat itu tak hanya menimpa orang kebanyakan. Masih ingat kasus Hendrawan? Pebulutangkis itu harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan tanda pengesahan sebagai warga sebuah negara yang kerap dibelanya mati-matian di ajang olahraga internasional. Baru setelah Presiden Megawati Soekarnoputri turun tangan, Hendrawan bisa mendapatkan surat kewarganegaraannya.
SKBRI sendiri sebenarnya telah dicabut melalui Keppres Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Keppres itu menegaskan, bukti kewarganegaraan cukup ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Akta Kelahiran. Ketika memerintah Presiden BJ Habibie juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Inpres Nomor 4 Tahun 1999. Isinya kurang lebih agar semua instansi memberikan layanan sama terhadap setiap warga negara, tanpa mempertimbangkan ada SBKRI atau tidak.
Namun di lapangan, SBKRI masih wajib bagi keturunan Tionghoa yang ingin masuk sekolah, mengurus akta kelahiran, KTP, membuat paspor, dan urusan-urusan bank. Berbagai instansi masih saja mensyaratkan SBKRI, seperti Kantor Catatan Sipil, kelurahan, perbankan, pendidikan, dan kantor imigrasi. Alhasil SBKRI tetap menjadi sumber korupsi, kolusi dan nepotisme. Para pejabat dan pegawai negeri terang-terangan saja dan tanpa malu-malu terus minta suap pada warga keturunan Tionghoa yang tak bisa menunjukkan SBKRInya. Tak ayal, SBKRI juga menjadi lahan yang menguntungkan setiap instansi atau pejabat yang menerbitkannya.
Lagu ciptaan Guruh Putri Tionghoa: Aku Putri Indonesia, peranakan Tionghoa, namun ku sangat cinta nusa dan bangsa. Tanah air Indonesia. Aku bangsa Indonesia, dari etnik Tionghoa
Waktu pendaftaran peserta pemilu berakhir bulan ini. Langkah cepat harus dilakukan agar negara bisa menjamin semua warganya ikut dalam pesta demokrasi. Kalau tidak, lagu ciptaan Guruh Sukarnoputra si adik presiden tadi, cuma tinggal lagu belaka yang tidak ada hubungannya dengan kenyataan pahit sehari-hari.
posted


Monday, October 13, 2003

 
Dirut PT Probest Ditahan Dituduh Menggelar Praktik Perbankan
(Media Indonesia)
Direktur Utama PT Probest Internasional Indonesia (PII) Burhan Sofian, 41, ditahan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan tuduhan menghimpun dana masyarakat tanpa izin.
Polisi menahan Burhan karena sudah dua kali tidak mengindahkan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. "Polisi juga sempat melakukan penjemputan paksa tetapi Burhan tidak ditemukan meski sudah dicari ke beberapa tempat," lanjutnya.
Kamis malam, Burhan datang ke Polda Metro Jaya disertai pengacaranya. Penyidik langsung melakukan penahanan sebab penyidik sudah menemukan indikasi kuat PT PII melakukan praktik perbankan tanpa izin Bank Indonesia (BI).
Seorang penyidik yang menangani kasus tersebut menjelaskan surat yang dimiliki PT PII merupakan izin usaha perdagangan dari kantor suku dinas Wali Kota Madya Jakarta Pusat.
Tetapi dalam praktiknya, PT PII terindikasi melakukan praktik perbankan sehingga harus memiliki izin dari BI. Seorang saksi ahli dari BI yang dimintai masukan oleh penyidik menyebutkan PT PII diduga melakukan praktik perbankan berdasarkan setoran dari nasabah sehingga sama dengan praktik yang dilakukan perbankan.
"Dalam penghimpunan dana secara massal, terdapat penyerahan dari nasabah atas dasar kepercayaan, perjanjian, serta imbalan berbentuk persentase atau nominal yang tetap. Hal ini sesuai dengan aplikasi operasional perbankan yang berkaitan dengan penghimpunan dana," jelas Prasetyo.
Usaha PT PII tersebut dituduh ilegal dan Burhan dijerat dengan Pasal 1 ayat 5, Pasal 16, serta Pasal 46 UU RI No 10/1998 tentang Perbankan. "Ancaman hukuman sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar," tambahnya. more
posted


Thursday, July 10, 2003

 
Muslims 'should embrace modern science'
(Straight Times)
Ulamas hold the key to Muslim progress as they can help change mindsets, Mahathir tells conference of clerics.
The ulamas (scholars) should instead teach their 'very confused and divided' flock to embrace modern science readily so that the community could once again stand tall in the world, he said.
He asked why suicide bombers were regarded as martyrs, but scientists, mathematicians and engineers who developed the defence capabilities of Muslim nations were not accorded the same merit.
He delved into history to support his argument, noting that the Muslim empire lost Spain in 1492 after 500 years of rule after the ulamas began to frown upon the study of 'non-religious subjects' and the works of non-Muslims. This made them technologically weak.
His message: Balance worldly knowledge with religious knowledge.
He noted that Muslims were once a global force in various fields, but they had failed to keep up with the development of Westerners and were now weak and backwards.
'The Muslims will never be able to bring back the honour and the respect for Islam and the Muslims unless they become capable again of defending themselves,' he said.
This should be done not through violence and terrorism, but by restoring the glory of Islamic civilisation.
'Our salvation will not be achieved by blindly killing innocent people. Rather, we should plan and execute a long-term development plan to excel in all fields,' he said. more
posted


Friday, May 16, 2003

 
DISKRIMINASI, SAMPAI KAPAN LAGI?
(Radio Belanda)
Diskriminasi rupanya menjadi harta warisan Orde Baru yang masih dipelihara dengan baik oleh pemerintah Megawati Soekarnoputri. Harta itu misalnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991, yang melarang mantan anggota tahanan politik untuk memiliki KTP seumur hidup. Akibatnya, orang-orang seperti Nani Nurani harus menerima kenyataan pahit. Perempuan berusia 62 tahun ini selalu ditolak oleh petugas kelurahan dan kecamatan Koja, Jakarta Utara, tiap kali mengurus KTP.
Nani Nurani :
Jauh sebelum KTP saya habis, saya sudah urus. Sebelum ke kelurahan saya ketemu Pak Camat. Dia bilang saya punya hak KTP seumur hidup. Tapi begitu saya ke kelurahan, saya tak bisa.
34 tahun silam, perempuan kelahiran Cianjur, Jawa Barat ini, dijebloskan ke penjara Bukit Duri, Jakarta. Nani meringkuk di penjara tanpa pengadilan hanya gara-gara menyanyi pada hari ulang tahun Partai Komunis Indonesia, bulan Juni 1965.
Perlakuan diskriminatif jelas bukan monopoli mantan tahanan politik. Masih ingat Ivana Lee, seorang pemain bulu tangkis andalan Indonesia di era 1980-an yang keturunan Tionghoa? Ia lahir dan besar di Indonesia lalu mengharumkan nama bangsa lewat dunia olah raga bulutangkis. Tapi nasibnya ternyata tidak lebih baik dari si mantan tapol Nani Nurani tadi. Hingga kini petugas imigrasi masih terus mempertanyakan status kewarganegaraan Ivana, tiap kali ia pergi ke luar negeri. Ivana juga mesti menghadapi birokrasi yang berlebihan saat mengurus surat-surat seperti membuat KTP. Dipastikan, petugas menanyakan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia SBKRI.
Ivana Lee :
Kami kan lahir di Indonesia. Tapi kami kalau mau bikin surat ini itu harus menunjukkan Surat Bukti Kewarganegaraan. Diminta atau disuruh membuktikan itu. Bahkan untuk perpanjangan paspor saja, bukan bikin baru ya, itu hatus diminta lagi.
Ivana Lee tidak sendirian. Ada sederet nama besar di dunia bulutangkis yang bernasib sama seperti Liem Swie King, Tan Joe Hok dan Hendrawan.
Pemerintah memang sudah berupaya menghapus diskriminasi macam ini. Misalnya, SBKRI tidak diperlukan lagi bagi WNI keturunan yang telah memiliki Akte Kelahiran dan kartu tanda penduduk. Kecuali, bagi mereka yang masih dalam proses naturalisasi. Namun agaknya aturan ini hanya berbunyi di langit.
Menteri Kehakiman dan Ham Yusril Ihza Mahendra menyatakan, perlakuan diskriminasi yang menimpa para pebulutangkis etnis Tionghoa itu hanya karena ulah aparat di lapangan.
Yusril Ihza Mahendra:
Kita tak punya kebijakan seperti itu. Itu soalnya orang-orang di bawah saja yang macam-macam cuma mau cari duit saja. Ada 36 cara untuk membuktikan seseorang itu warga negara Indonesia. Misalnya KTP, paspor, akte kelahiran. Itu sudah cukup.
Keluhan kaum etnis Tionghoa itu sudah lama masuk telinga wakil rakyat. Anggota DPR Rekso Agung Herman menyatakan, Undang-Undang yang mengatur soal SBKRI masih ada. Tidak aneh jika diskriminasi masih terjadi di lapangan. Rekso Agung Herman menyatakan sudah mengirim surat kepada pimpinan DPR agar undang-undang itu segera dicabut.
Reksa Agung Herman:
Keppes itu sudah dibuat oleh Presiden Gus Dur dulu. Inpres sudah juga dibuat oleh Presiden Mega. Namun undang-undang ini tak bisa dihapus oleh Keppres dan Inpres. Undang-undang harus dicabut dengan undang-undang juga.
Aktivis organisasi anti diskriminasi Solidaritas Nusa Bangsa, Esther Yusuf menilai, apa yang menimpa para pebulutangkis etnis Tionghoa itu menunjukkan DPR dan pemerintahan kurang mempedulikan kepentingan rakyatnya. Bagi Esther, para anggota DPR yang terhormat dan pemerintah terbukti hanya sibuk mengurus kepentingan politik partai mereka saja.
Esther Yusuf:
Kita juga berhadapan kepentingan-kepentingan orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran Ham berat yang rasis. Berikutnya, kita berhadapan dengan masyarakat yang sekian puluh tahun terbentuk pola pikir yang rasis.
Kini, menurut Esther, yang paling penting adalah niat baik Pemerintah untuk lebih memperhatikan warga negaranya, dengan menanggalkan politik diskriminatif yang masih menindas warga etnis atau kelompok tertentu.
Seruan serupa disampaikan dosen Institut Ilmu Pemerintahan Jakarta, Joehermansyah Johan. Ia meminta pemerintah mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991, yang melarang mantan anggota tahanan politik memiliki KTP seumur hidup.
Joehermansyah:
Itu harus ditinjau kembali keputusan Mendagri itu. Harus dicabut. Jadinya masih berlaku. Padahal ada perkembangan-perkembangan yang ada dalam pemerintahan.
Pekan-pekan ini lima tahun sudah Soeharto yang zalim itu berlalu dari panggung politik Indonesia. Tapi nyatanya warisannya terus bertahan. Seolah Indonesia harus terus menanggung penderitaan di bawah kezalimannya. Padahal andil kalangan etnis Tionghoa dan kaum komunis dalam mendirikan Indonesia dulu juga tidaklah kecil. Patut pula dicatat, di awal abad 20 kalangan komunis dan Tionghoa termasuk pihak pertama yang datang dengan gagasan Indonesia merdeka. Hanya Soeharto yang menyangkal itu semua, atau mungkin masih ada saja pengikut Soeharto yang tidak mau tahu sejarah?
posted


Wednesday, April 30, 2003

 
Ternyata Inul Dipaksa Bertemu Rhoma Irama
(Detik)
Kontroversi seputar pertemuan Inul Daratista dengan Rhoma Irama akhirnya terkuak. Menurut Inul, dirinya dipaksa oleh Direktur Operasional SCTV, Alex Kumara untuk menemui dan meminta maaf kepada pedangdut senior tersebut.
"Tujuannya adalah meminta maaf karena mungkin saat masuk Jakarta belum 'izin' sama Bang Haji. Pak Alex bilang, "sudahlah Nul, kalau ada kita-kita ini mana mungkinlah Bang Haji marah sama Inul," tutur Inul menirukan Alex seperti dikutip Tabliod Nova terbaru edisi 4 Mei 2003 yang mulai beredar pagi ini.
"Terus terang, sebenarnya saya masih enggan ketemu karena saya tahu Bang Haji masih marah. Nanti kalau sudah dingin baru akan saya temui," cerita Inul.
Namun, karena adanya desakan dari Alex Kumara tersebut akhirnya Inul menemui Rhoma di studio Soneta Group. Dalam kesempatan tersebut, Inul datang dengan ditemani oleh Alex dan M. Al Moenir (dari SCTV), Iwan (produser), Dell (manajer), serta beberapa wartawan.
Sayangnya usai pertemuan tersebut Inul tak banyak bicara. Dia sangat sedih. Inul sendiri mengaku sangat menyesalkan terjadinya pertemuan tersebut. Inul pun mengaku sangat kecewa dengan SCTV. Diapun langung mengungkapkan hal tersebut kepada Alex Kumara.
"Saya langsung ungkapkan kekecewaan saya sekaligus menyampaikan pembatalan semua kontrak saya dengan SCTV," kata penyanyi kelahiran Pasuruan, Jawa Timur ini. Nah! more
posted


Saturday, March 29, 2003

 
The Morale of the Story:
"THERE IS NO EASY MONEY GUYS!"
posted

 
Whatever
Presdir Probest: Probest Bukan MLM tetapi eBisnis
(Media Indonesia)
Menanggapi tuduhan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta bahwa Probest telah menyalahgunakan surat izin usaha perdagangan (SIUP), Burhan tidak menyangkal telah mendapatkan surat peringatan (SP) sebanyak dua kali. Namun, dia bersikukuh bahwa Probest murni menjalankan bisnis perdagangan dan tidak bergerak di bidang multi level marketing (MLM). Tapi, paparnya, bisnisnya dijalankan melalui fasilitas internet.
"Jadi, kalau memang dianggap menyalahi aturan, tolong disebutkan yang mana. Saya berani adu pendapat dengan mereka, bisnis ini murni perdagangan dan bukan MLM," tegasnya.
Meski begitu, Pria berkacamata ini juga tidak membantah jika dikatakan kegiatan usaha yang dijalankan tidak memiliki landasan hukum. Berbeda dengan perusahaan MLM yang harus memiliki izin usaha penjualan berjenjang (IUPB), Probest hanya mengantongi SIUP perdagangan biasa.
"Kami memang bergerak di bidang e-business, bukan MLM. Meski belum ada undang-undangnya, apa yang kami lakukan ini tidak melanggar hukum," katanya. more
posted

 
Ratusan orang tertipu bisnis Probest
(Surya)
Puluhan orang rame-rame mendatang kantor Probest, sebuah perusahaan internasional yang memasarkan berbagai jenis barang, di Jl Kartini 163, Kamis (27/3).
Nasabah perusahaan ini jumlahnya ratusan, mereka merasa ditipu. mereka menderita kerugian mulai Rp 25 juta- Rp 100 juta per orang. Para nasabah dijanjikan bisa mendapatkan poin loyalty (bukan royalty) dari nilai belanja barang yang ditawarkan Probest lewat internet. Pada tahap akhir, poin loyalty akan diakumulasikan, hingga bisa mendapatkan dua kali lipat modal yang dibelanjakan. Tahap akhir itu bervariasi sesuai paket barang yang dipesan, mulai 10 bulan hingga 12 bulan.
Namun setelah setahun berjalan, paket barang yang dipesan nasabah tak pernah dikirim sesuai yang dijanjikan. Begitu pula janji poin loyalty, ternyata cuma omong belaka.
Arik Wisnu, 23, warga Injoko, misalnya, mengaku tertipu sekitar Rp 120 juta untuk memesan tiga paket produk Pro Best selama 2002. Sedangkan Ny Evi, warga Rungkut, harus kehilangan Rp 50 juta.
Para nasabah, kemarin menuntut pengembalian modal, dan perusahaan janji mengembalikan 50 persen uang nasabah dalam jangka waktu setahun. Itupun dengan syarat, nasabah mampu mencari nasabah baru atau down line seperti dalam bisnis multi level.
"Ini kan sama dengan bohong. Uang yang dikembalikan nanti itu, uang dari pelanggan yang kita rekrut. Kan sama saja menyuruh kami menipu orang lain," keluh Subagio, warga Surabaya yang mengaku tertipu Rp 27 juta. more
posted

 
Blaming Game
Malapratik Mitra Probest Harus Diperiksa
(Media Indonesia)
Direktur Bina Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Depperindag Budi Dharmadi menyatakan pemeriksaan kebenaran terjadinya malapraktik atas sosialisasi program Probest International Indonesia oleh mitra bisnis di level bawah harus dilakukan.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Presiden Direktur Probest International Indonesia Burhan Sofian yang mengatakan terjadi malapraktik tentang sosialisasi sharing profit dalam sistem marketing di jajaran mitra bisnis level bawah yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda. more
posted


Monday, March 24, 2003

 
Polisi Minta Anggota Probest Segera Lapor
(Media Indonesia)
Masyarakat yang dirugikan dalam skema bisnis PT Probest International diminta segera mengadu ke pihak kepolisian karena kasus ini merupakan delik aduan. Pemerintah akan mencabut izin usaha Probest jika terbukti perusahaan itu melakukan penipuan sehingga merugikan masyarakat.
Meski dari pengaduan korban penipuan tersebut belum menemukan tindakan pidana, penyidik itu mencurigai adanya manuver yang dilakukan pihak Probest. Pasalnya, dalam perjanjian calon nasabah ada poin yang menyebutkan pihak Probest akan bebas dari kewajibannya bila perusahaannya ditutup oleh pemerintah bila terjadi suatu kerusuhan, politik, atau hal lainnya.
Dia mengakui pihak Probest cukup cerdas dalam menjalankan praktik bisnis tersebut, apalagi Indonesia belum memiliki perangkat undang-undang tentang e-commerce atau bisnis lewat internet.
Ditambahkannya, polisi juga tidak bisa menyeret Probest melanggar UU Perbankan No 10/1998 jo UU No 7/1992 Pasal 46 ayat 1 dan 2 tentang Bank Gelap, sesuai dengan tuntutan Soelidarmi. "Kita akan memantau perkembangan di lapangan. Karena itu, bagi masyarakat yang dirugikan, silakan melaporkan ke kepolisian,'' katanya.
Sedikitnya Rp268,6 miliar dana masyarakat tersangkut di Probest perusahaan e-business yang menerapkan sistem multi level marketing (MLM). Perusahaan ini juga dinilai telah menyalahi izin usaha yang dikeluarkan pemerintah. more
posted


Monday, March 17, 2003

 
Kasus Dugaan Penipuan
Polda Diminta Panggil Dirut Probest
(Detik)
Penyidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT Probest International Indonesia (Probest) belum juga menunjukkan perkembangan. Para investor yang menjadi korban PT Probest berharap Polda segera memanggil paksa Direktur Utama Probest Burhan Sofian.
"Kami sudah menanyakan ke penyidik tentang perkembangan penyelidikan kasus Probest. Dikatakan akan dilakukan pemanggilan paksa terhadap Burhan Sofian karena dipanggil tidak datang. Kami mengharapkan polisi segera memanggil Burhan," kata Sahara Pangaribuan, pengacara dari salah seorang investor yang dirugikan, Prihandono Layaruz. more
posted


Wednesday, March 12, 2003

 
Masih Ada Diskriminasi
Sejumlah Atlet Mengadu ke Wapres
(Detik)
Sejumlah atlet dan mantan atlet bulutangkis Indonesia menemui Wakil Presiden Hamzah Haz di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (12/3/2003). Mereka mengeluhkan mengapa masih dipertanyakannya surat bukti kewarganegaraan RI (SBKRI) padahal surat tersebut sudah tak dibutuhkan lagi.
Mereka juga menyampaikan keluhan dari teman-teman sesama atlet bulutangkis yang sudah pensiun dan kini menjalani dunia usaha. "Pada saat mengajukan kredit ke bank, mereka dipertanyakan SKBRI-nya. Bahkan untuk putra-putri yang akan masuk sekolah juga masih dimintai SKBRI dari ayahnya," jelas Tan Joe Hok.
Menanggapi hal itu Wapres Hamzah Haz yang didampingi Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra mengaku terkejut, karena sesuai peraturan SKBRI sudah tak diperlukan lagi. Sementara itu Direktur Luar Negeri Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sulistyanto berkesimpulan, hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi kepada WNI keturunan dan masyarakat bahwa WNI keturunan yang lahir di Indonesia tak lagi memerlukan SKBRI, sepanjang mempunyai akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sulistiyanto juga menambahkan, menkeh HAM akan membuat surat perintah kepada jajarannya untuk mengatasi masalah tersebut. Wapres meminta menkeh HAM juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk sosialisasi ke perbankan dan sekolah. more
posted


Sunday, February 02, 2003

 
Suit moves ahead against Sia lawyers
(Honolulu Star Bulletin)
A lawsuit that accuses a prominent local attorney and a high-powered national law firm of conspiring to help imprisoned businessman Sukamto Sia conceal assets from creditors is moving forward.
A hearing is scheduled for Feb. 10 to decide whether the suit will be moved to U.S. District Court from U.S. Bankruptcy Court.
The suit, filed last year by the trustee in Sia's pending bankruptcy case, accuses Honolulu lawyer Renton Nip and law firm Verner Liipfert Bernhard McPherson and Hand of aiding and abetting Sia in hiding millions of dollars in assets. Sia is serving a federal prison sentence through September 2004 after pleading guilty to bankruptcy fraud and wire fraud in 2001. more
posted


This page is powered by Blogger. Isn't yours?