Nilai Situs Kami @ SearchIndonesia |
Private Blog from the Gray Area.
Berita Abu Abu is only a place for me to enter any interesting news unregullary for my own interest. So don't expect this blog will be updated frequently.
This is a private collection of news, gossip, smart articles on Indonesia, and thanks to the living legend Joyo Indonesia News for your precious mailing list.
I use this blog to collect the news for my private uses only.
Dirut PT Probest Ditahan Dituduh Menggelar Praktik Perbankan
(Media Indonesia)
Direktur Utama PT Probest Internasional Indonesia (PII) Burhan Sofian, 41, ditahan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan tuduhan menghimpun dana masyarakat tanpa izin.
Polisi menahan Burhan karena sudah dua kali tidak mengindahkan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. "Polisi juga sempat melakukan penjemputan paksa tetapi Burhan tidak ditemukan meski sudah dicari ke beberapa tempat," lanjutnya.
Kamis malam, Burhan datang ke Polda Metro Jaya disertai pengacaranya. Penyidik langsung melakukan penahanan sebab penyidik sudah menemukan indikasi kuat PT PII melakukan praktik perbankan tanpa izin Bank Indonesia (BI).
Seorang penyidik yang menangani kasus tersebut menjelaskan surat yang dimiliki PT PII merupakan izin usaha perdagangan dari kantor suku dinas Wali Kota Madya Jakarta Pusat.
Tetapi dalam praktiknya, PT PII terindikasi melakukan praktik perbankan sehingga harus memiliki izin dari BI. Seorang saksi ahli dari BI yang dimintai masukan oleh penyidik menyebutkan PT PII diduga melakukan praktik perbankan berdasarkan setoran dari nasabah sehingga sama dengan praktik yang dilakukan perbankan.
"Dalam penghimpunan dana secara massal, terdapat penyerahan dari nasabah atas dasar kepercayaan, perjanjian, serta imbalan berbentuk persentase atau nominal yang tetap. Hal ini sesuai dengan aplikasi operasional perbankan yang berkaitan dengan penghimpunan dana," jelas Prasetyo.
Usaha PT PII tersebut dituduh ilegal dan Burhan dijerat dengan Pasal 1 ayat 5, Pasal 16, serta Pasal 46 UU RI No 10/1998 tentang Perbankan. "Ancaman hukuman sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar," tambahnya. more
posted