berita abu abu

Nilai Situs Kami
@ SearchIndonesia

Private Blog from the Gray Area.
Berita Abu Abu is only a place for me to enter any interesting news unregullary for my own interest. So don't expect this blog will be updated frequently. This is a private collection of news, gossip, smart articles on Indonesia, and thanks to the living legend Joyo Indonesia News for your precious mailing list. I use this blog to collect the news for my private uses only.

Home - Latest News

archives


Friday, November 14, 2003

 
* TIONGHOA TANPA HAK PILIH, SALAH SIAPA?
(Radio Belanda)
Memang sulit jadi warga keturunan Cina di Indonesia. Rezim boleh silih berganti tetapi berbagai aturan yang mendiskriminasi etnis Cina terus ada. Kasus terbaru adalah terhambatnya sekitar 300 ribu warga keturunan Cina Jawa Barat untuk ikut pemilu tahun depan. Mereka belum didaftarkan ikut pemilu karena sulit memperoleh dokumen untuk mengurus kartu tanda penduduk atau KTP. Masalah ini disampaikan Yayasan Anti Diskriminasi Indonesia atau YADI kepada Komisi Pemilihan Umum KPU.
Pendiri YADI, Frans Hendra Winata mengungkapkan, etnis Cina sulit mengurus KTP karena tak punya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia SBKRI. Mereka juga tak punya akta catatan sipil lengkap. SBKRI dan dokumen catatan sipil kerap tak diurus, karena untuk itu sering harus menggunakan uang suap. Karena itu, Frans minta agar KPU turun tangan.
Frans Hendra Winata: Ditekel oleh KPU tentunya supaya mereka berani mendaftar. Kemudian jangan sampai dimanipulir kalau mereka sudah jadi warganegara dan mempunyai hak, nggak punya KTP karena apa, ya diupayakan supaya mendapat KTP.
Sementara itu, Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin mengatakan tak dapat memenuhi permintaan ini. Sebab KPU tidak menyediakan SBKRI. Menurut dia, ini adalah wewenang menteri kehakiman dan hak-hak asasi manusia. Nazarudin juga meminta mereka menyampaikan masalah ini ke departemen dalam negeri.
Nazaruddin Syamsudin: Karena itu kan melanggar peraturan. Jadi kita harapkan dalam waktu yang tersisa 20 hari ini orang-orang yang belum mendaftar karena tidak punya KTP mereka ya supaya mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus KTPnya baru bisa didaftarkan oleh KPU.
Walau KPU Pusat lepas tangan, KPU Daerah Jawa Barat masih ingin meneliti kasus ini. Namun, menurut ketua KPU Jawa Barat Ferry Kurnia Rizkiansyah bisa jadi kasus serupa juga berlangsung di luar daerahnya. Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara nasional.
Ferry Kurnia Rizkiansyah : Tapi sebenarnya harusnya itu sudah selesai, ketika KPU melakukan penelitian dan kecocokan pemilih. Nah kalau toh ditemukan seperti itu di lapangan yang jumlahnya cukup besar sampai 300-an ribu KPU tampaknya juga harus punya inisiatif untuk melakukan penelitian kembali terhadap yang bersangkutan begitu. Kita harus tetap menunggu informasi dari Jakarta karena ini adalah bagian dari pemilih secara nasional.
Masalah SBKRI memang tak kunjung usai. Diskriminasi yang timbul akibat surat itu tak hanya menimpa orang kebanyakan. Masih ingat kasus Hendrawan? Pebulutangkis itu harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan tanda pengesahan sebagai warga sebuah negara yang kerap dibelanya mati-matian di ajang olahraga internasional. Baru setelah Presiden Megawati Soekarnoputri turun tangan, Hendrawan bisa mendapatkan surat kewarganegaraannya.
SKBRI sendiri sebenarnya telah dicabut melalui Keppres Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Keppres itu menegaskan, bukti kewarganegaraan cukup ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Akta Kelahiran. Ketika memerintah Presiden BJ Habibie juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Inpres Nomor 4 Tahun 1999. Isinya kurang lebih agar semua instansi memberikan layanan sama terhadap setiap warga negara, tanpa mempertimbangkan ada SBKRI atau tidak.
Namun di lapangan, SBKRI masih wajib bagi keturunan Tionghoa yang ingin masuk sekolah, mengurus akta kelahiran, KTP, membuat paspor, dan urusan-urusan bank. Berbagai instansi masih saja mensyaratkan SBKRI, seperti Kantor Catatan Sipil, kelurahan, perbankan, pendidikan, dan kantor imigrasi. Alhasil SBKRI tetap menjadi sumber korupsi, kolusi dan nepotisme. Para pejabat dan pegawai negeri terang-terangan saja dan tanpa malu-malu terus minta suap pada warga keturunan Tionghoa yang tak bisa menunjukkan SBKRInya. Tak ayal, SBKRI juga menjadi lahan yang menguntungkan setiap instansi atau pejabat yang menerbitkannya.
Lagu ciptaan Guruh Putri Tionghoa: Aku Putri Indonesia, peranakan Tionghoa, namun ku sangat cinta nusa dan bangsa. Tanah air Indonesia. Aku bangsa Indonesia, dari etnik Tionghoa
Waktu pendaftaran peserta pemilu berakhir bulan ini. Langkah cepat harus dilakukan agar negara bisa menjamin semua warganya ikut dalam pesta demokrasi. Kalau tidak, lagu ciptaan Guruh Sukarnoputra si adik presiden tadi, cuma tinggal lagu belaka yang tidak ada hubungannya dengan kenyataan pahit sehari-hari.
posted


This page is powered by Blogger. Isn't yours?